Monday, November 23, 2015

Hukum.Riba


1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 1 tahun 2004 menyatakan bahwa praktek perbungaan saat ini baik yang dilakukan Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi dan lembaga keuangan lainnya maupun yang dilakukan individu termasuk salah satu bentuk Riba, dan hukumnya HARAM.
download surat resminya MUI disini → http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/32.-Bunga-InterestFaidah.pdf
2. Ketetapan akan keharaman bunga bank oleh berbagai Forum Ulama Internasional, antara lain:
a. Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al- Azhar Mesir pada Mei 1965.
Ada 300 ulama seluruh dunia berkumpul sepakat tentang ini.
b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara- negara OKI yang diseenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985.
c. Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al- Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah tanggal 12 – 19 Rajab 1406 H.
* Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979
* Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan TINGGALKAN SISA RIBA (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), MAKA KETAHUILAH, BAHWA ALLAH DAN RASUL-NYA AKAN MEMERANGIMU. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(Al-Baqarah: 278-279)
Nabi pun terus mengingatkan betapa bahayanya riba, karena efek menghancurkannya bertahun-tahun dalam kehidupan seseorang:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba..”
Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598)

1 comment:

  1. ngomongin riba bikin ngeri sekaligus dilema, karna kita ada di jaman di mana riba mengebung dahsyat :(

    ReplyDelete